PEKANBARU, GORIAU.COM - Kalau pasangan Calon Gubernur Riau Herman Abdullah dengan Agus Widayat merasa tidak puas dengan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 putaran kedua, Jumat (6/12/2013) sore itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari sejak ditetapkan hasil. Jika sampai tanggal 10 Desember 2013 pasangan HA tidak menggugat maka pelantikan Annas Maamun dengan Andi Rahman bisa dipercepat.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, T Edy Sabli, ketika ditemui usai menggelar rapat pleno di Labersa Hotel.

"Batas waktu untuk menggugat 3 hari setelah penetapan ini," kata Edy Sabli.

Disampaikan juga, sebelum KPU Riau menjadwalkan pelantikan Gubri terpilih pada 7 Januari 2014 mendatang. Namun ini bisa saja berubah sebab kalau Herman Abdullah menggugat maka hasil tergantung keputusan MK.

"7 Januari 2014 itu sudah kita targetkan kalau ada gugatan. Tapi kita lihat juga keputusan MK seandainya ada gugatan. Kita harus mengikuti gugatan itu," katanya lagi.

Disamping itu, menurut Edy Sabli pula mereka tidak bisa meminta atau melarang pasangan Cagubri menggugat sebab itu merupakan hak pasangan Cagubri. Namun dikatakan juga pelantikan akan bisa dipercepat kalau pasangan HA tidak menggugat.

"Kalau tidak menggugat pelantikan bisa dipercepat," tambah Edy Sabli.

Sementara ketika ditanya kesiapan dari KPU Riau sendiri untuk menghadapi gugatan ke MK, Edy mengaku apa yang selama ini mereka perbuat sudah maksimal tapi kalau dianggap kurang itu menjadi sebuah pelajaran KPU.(zal)