PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menegakkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal iklan kampanye dan sosialisasi calon legislatif, baik di media massa cetak dan elektronik maupun media luar ruangan. Dukungan itu akan diberikan jika tindakan tersebut dilaksanakan secara tegas dan tidak pilih kasih atau tebang pilih.

Demikian diungkapkan Ir. H. Fendri Jaswir, MP, Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Riau kepada wartawan, Rabu (18/12/2013), menanggapi pernyataan Bawaslu Riau yang akan memanggil caleg untuk menegakkan peraturan KPU tentang iklan kampanye dan sosialisasi caleg di media massa dan media luar ruangan. "Kita dukung sikap Bawaslu, namun harus tegas dan tidak pilih kasih," ujarnya.

Menurut Fendri, sampai sekarang sosialisasi PKPU tentang iklan kampanye tersebut masih kurang. Selain itu, terjadi perbedaan penafsiran tentang pengertian kampanye antara KPU dan Bawaslu. Disamping itu, tidak jelas siapa yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut. "Hal-hal ini yang harus diluruskan dulu," kata Caleg DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru dari PAN tersebut.

Pihak KPU Riau, katanya, hendaknya mensosialisasikan lagi soal ini sehingga dapat dipahami oleh partai dan caleg. Beda penafsiran tidak boleh terjadi. Misalnya, KPU Pusat membolehkan pasang iklan caleg asal tidak ada nomor urut, dapil dan mengajak mencoblos. Namun pihak lain melarang sama sekali pemasangan iklan. "Beda penafsiran Ini yang harus disatukan dulu," tegasnya.

Disamping itu, kata mantan anggota DPRD Riau ini, masih belum jelas siapa yang berwenang mengambil tindakan. Soal pemasangan baleho, banner, spanduk dan lain-lain, misalnya, KPU dan Bawaslu tidak punya wewenang mencabut di lapangan. Yang berwenang adalah aparat pemerintah daerah. Demikian pula iklan di koran dan televisi, yang berwenang menindak adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah). ''Lembaga-lembaga ini harus koordinasi dulu," kata wartawan senior Riau itu.

Karena itu, kata Fendri, pemanggilan sejumlah caleg oleh Bawaslu diyakini tidak efektif dan belum dapat menyelesaikan masalah. Semua pihak, termasuk pimpinan media massa cetak dan elektronik, biro iklan dan advertising juga harus dilibatkan. "Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri," ujarnya.

Menurut Fendri, peraturan KPU tersebut sebenarnya sangat baik untuk mengatur tata cara beriklan dan bersosialiasi sehingga tidak terjadi pemborosan dan kesemberawutan. Namun, peraturan ini belum didukung oleh pihak-pihak berkompeten yang akan menegakkan aturan tersebut. "Sebenarnya enak tidak ada iklan di media massa dan media luar ruangan. Biaya kampanye bisa irit," ujarnya. (rls)