PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan Juklak tentang penetapan calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyambut Pilkada serentak 2015. Paling lambat, Mei 2015 seluruh calon sudah ditetapkan.

''Penetapan pasangan calon hanya dilakukan oleh DPP PAN, sedangkan penjaringan dilakukan DPW dan DPD,'' ujar Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Politik DPW PAN Riau, Fendri Jaswir kepada wartawan, Rabu (22/4/2015).

Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAN/A/KPts/KU-SJ/020/IV/2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemenangan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada PAN) tertanggal 16 April 2014.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno dan mulai dijalankan tanggal 17 April 2015.

''Jadi pendaftaran dan verifikasi lakukan oleh DPD di kabupaten / kota, lalu diusulkan ke DPW. Sedangkan menetapkan hanya wewenang DPP PAN,'' jelas Fendri.

Dijelaskan, untuk pendaftaran tidak dipungut biaya. ''Seluruh warga negara boleh mendaftar ke PAN dan tidak dipungut biaya, sepanjang bisa mengikuti ketentuan yang ditetapkan partai PAN,'' jelasnya. Pada kesempatan itu, Fendri Jaswir mengingatkan seluruh DPD untuk menyesuaikan dengan petunjukan pelaksanaan yang sudah dikeluarkan DPP ini, termasuk bagi DPD yang sudah melakukan penjaringan calon. ***