PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman, memimpin rapat paripurna pengusulan, penetapan dan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019 menjadi Gubernur Riau definitif.

"Agenda kedua paripurna ini beracara tunggal, yaitu pada langsung pada pokok acara pengusulan, penetapan dan pengesahan Plt Gubri menjadi Gubernur Riau Definitif," ungkap Noviwaldy.

Penunjukkan Arsyadjuliandi Rachman mengacu pada salinan Keppres dan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5. Dimana, disebutkan bahwa apabila kepala daerah tersandung tindak pidana dan telah diberhentikan oleh Presiden, maka DPRD harus menggelar paripurna dan mengusulkan pelaksana tugas menjadi Gubernur definitif.

"Apakah saudara-saudara setuju atas pengusulan, penetapan dan pengesahan saudara H Arsyadjuliandi Rachman dengan sisa masa jabatan 2014-2019 menjadi Gubernur Riau definitif?," kata Noviwaldy kepada forum paripurna, serentak saja seisi forum menyatakan setuju dan melakukan penandatanganan kesepakatan.

Seperti yang diketahui, Presiden telah melayangkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 49/P Tahun 2016 tertanggal 26 April 2016 yang memuat keputusan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

Dengan adanya Keppres pemberhentian tersebut, maka DPRD Provinsi Riau harus menggelar sidang paripurna untuk menetapkan pemberhentian Annas dan dilanjutkan dengan pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau definitif. ***