JAKARTA, GORIAU.COM - Pelantikan Gubernur Riau 2013 - 2018 terpilih, Annas Maamun - Arsyadjuliandi Rachman bakal tertunda, bahkan bisa batal. Pasalnya, pasangan calon Gubernur Riau Herman Abdullah - Agus Widayat resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam tuntutannya, HA meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut salah seorang tim pengacara Herman Abdullah, Mayandri Suzarman, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang akurat dan lengkap. ''Kita minta PSU di seluruh Riau karena pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif,'' ujarnya, Rabu (11/12/2013).

Bukti-bukti yang kini sudah disiapkan adalah keterangan saksi-saksi dan bukti visual berupa foto dan video. ''Banyak sekali saksi yang akan kita hadirkan, karena pelanggarannya terjadi di seluruh Riau,'' tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herman Abdullah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra dan 21 pengacara kondang lainnya. Gugatan didaftarkan dengan nomor MK no. 1090/PAN.MK/x11/2013 tertanggal 11 Desember 2013.

Seperti diketahui pasangan HA menuntut karena merasa dicurangi oleh pesaingnya yaitu Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman dari Partai Golkar. Pasangan ini menang di 10 Kabupaten Kota di Riau dan HA hanya unggul di dua Kabupaten Kota.

Pasangan Annas - Andi Rachman mengantongi 1.332.327 suara atau 60,75 persen dan mengungguli Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), yang diusung partai parlemen dan nonparlemen yang mendapat 854.240 suara atau 39,25 persen dari total suara sah. ***