JAKARTA, GORIAU.COM - Batas tolerensi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya masing-masing dari segala jenis minuman beralkohol (minol) akan berakhir besok, Kamis, 16 April 2015. Untuk memastikan, peraturan ini dilaksanakan dengan baik, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menginstruksikan relawan dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual minol.

''Jadi kita mensupport Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual minol. Relawan akan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan semua data dan fakta utamanya foto dan lokasi minimarket, lalu menyerahkannya ke Kemandag atau disperindag setempat. Jadi yang harus dicatat, kita cuma mengawasi, bukan sweeping, cara kita elegan, bukan dengan kekerasan,'' ujar Fahira dalam siaran resminya kepada GoRau.com di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (15/4/2015).

Intruksi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual bebas minol.

''Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock minolnya dengan menjual kepada siapa saja. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini,'' tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Menurut Fahira, dukungan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota sangat menentukan efektivitas peraturan larangan minimarket menjual minol. Kepala Daerah diharapkan memberikan instruksi khusus kepada jajarannya terutama dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP untuk lebih proaktif mengawasi minimarket dan toko-toko pengecer di wilayahnya masing-masing.

''Saya harap kepala daerah berinisiatif mengeluarkan instruksi atau peraturan kepala daerah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ini. Karena, dengan terbitnya permendag ini otomotis mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan miras di jual di minimarket,'' jelas Fahira lagi.

Segera Luncurkan Aplikasi Lapor Miras

Dalam waktu dekat ini, GeNAM akan meluncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh lewat smartphone. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dan minuman keras di seluruh wilayah Indonesia.

''Dalam waktu dekat ini kita akan luncurkan aplikasi Lapor Miras. Nanti masyarakat tinggal memfoto minimarket yang masih menjual miras atau supermarket yang menjual miras tidak sesuai ketentuan dengan smartphone-nya. Sistem secara langsung akan mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar. Semua data yang masuk akan kita serahkan ke Kemendag,'' ujar Fahira.

Fahira meminta kepada para pemilik minimarket agar tidak lagi coba-coba untuk menjual minol, karena saat ini sudah banyak masyarakat yang semakin peduli terhadap larangan ini dan proaktif melaporkan jika ada pelanggaran. Fahira menyakini minimarket tidak akan mengalami kebangkrutan hanya karena tidak menjual minol.

''Jauh sebelum Permendag 06/2015 ini keluar, di Cirebon dan Depok itu, minimarket tidak jual minol karena dilarang Perda, dan tidak ada minimarket yang bangkrut bahkan semakin menjamur. Jadi minimarket kooperatif-lah atau izin usaha Anda dicabut,'' ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri (ABADI) ini.

Sebelumnya, untuk melibatkan secara penuh masyarakat mengawasi pelanggaran peredaran dan penjualam minol/miras, Kemendag telah telah membuka hotline pengaduan lewat : SMS di nomor 0815-1522-2222; twitter di @kemendag dan @RachmatGobel; email di [email protected] dan [email protected].

Masyarakat yang menemukan pelanggaran juga bisa melaporkannya ke GeNAM melalui SMS 0816-921-999; twitter @fahiraidris dan @AntiMiras_ID; serta email [email protected]. (rls)