JAKARTA, GORIAU.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan Nawa Cita kelima, yakni menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, dalam rapat dengar pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penjabarannya 10 butir, di antaranya ialah membangun politik legislasi yang kuat.

''Tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM sangat heterogen, dan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, dilaksanakan oleh 44.196 pegawai yang tersebar di 803 satuan kerja seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan di luar negeri,'' katanya pada acara yang dipimpin ketuanya, Akhmad Muqowam (senator asal Jawa Tengah), bersama dua wakilnya, Fachrul Razi (senator asal Aceh) dan Benny Rhamdani (senator asal Sulawesi Utara), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Penjabarannya 10 butir, yaitu membangun politik legislasi yang kuat, pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan hidup, dan reformasi penegak hukum; memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); memberantas mafia peradilan; pemberantasan tindakan penebangan liar, perikanan liar, dan penambangan liar; pemberantasan narkoba dan psikotropika; pemberantasan tindak kejahatan perbankan dan pencucian uang; menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah, melindungi anak, perempuan, dan kelompok masyarakat marjinal; menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu; dan membangun budaya hukum.

Implementasi tugas dan fungsi kementerian untuk butir membangun politik legislasi yang kuat, pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan hidup, dan reformasi penegak hukum tersebut di antaranya ialah pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah tujuh RUU yang belum dibahas, penyusunan enam RUU dalam panitia antarkementerian/lembaga, penyusunan tujuh rancangan peraturan pemerintah (RPP) di bawah undang-undang (UU), harmonisasi 242 rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan daerah di 31 provinsi, 51 kabupaten, dan 22 kota.

Berikutnya, litigasi peraturan perundang-undangan melalui penanganan atas permohonan pengujian UU yang berjumlah 111 perkara, yang keterangan presidennya disampaikan berjumlah 52 perkara, penanganan atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU berjumlah delapan permohonan, dan penanganan atas gugatan perdata dan tata usaha negara berjumlah enam perkara.

Pengundangan peraturan perundang-undangan melalui lembaran negara berjumlah 309, tambahan lembaran negara berjumlah 121, berita negara berjumlah 1.726, dan tambahan berita negara berjumlah satu juga implementasi tugas dan fungsi kementerian, bersama mengaksesi The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (The Apostille Convention) untuk meningkatkan peringkat ease of doing business di Indonesia karena bureaucratic red tape yang berkurang dalam proses penanaman modal di Indonesia.

Kemudian, penyempurnaan reformasi di bidang partai politik melalui UU Partai Politik; menjamin kepastian hukum di bidang partai politik melalui rancangan peraturan Menkumham tentang pendaftaran badan hukum partai politik, perubahan pengurus, anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) partai politik; penataan kembali 72 badan hukum partai politik guna menjamin sistem demokrasi yang sehat dengan meninjau ulang syarat-syarat pendiriannya; serta penguatan kelembagaan partai politik melalui keseimbangan koordinasi dewan pengurus wilayah (DPW) atau dewan pimpinan daerah (DPD) provinsi dengan Kantor Wilayah Kemkumham.

Penanganan wilayah perbatasan negara Republik Indonesia juga termasuk bersama penanganan pengungsi dan pencari suaka; dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (rls)