JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Dia diduga menyuap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) dan atau RAPBD Tambahan 2015.

''KPK sudah menetapkan AM selaku Gubernur Riau 2014-2019 dan AK, anggota DPRD Riau 2009-2014 sebagai tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Menurut Bambang, Annas diduga menyuap AK selaku anggota Komisi C DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan anggaran.

"AM diduga beri atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan RAPBD 2015 dan atau RAPBD TA 2015,'' sebut dia.

AM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun AK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Annas ditangkap pada September 2014 dengan barang bukti uang Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta. Kasus ini sudah masuk ke persidangan. ***