PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, H Pudjo Harsoyo SH, akan memimpin langsung sidang kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sidang ini, rencananya akan digelar pekan depan.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH, Rabu (28/1/2015) mengatakan, jika Pudjo nantinya akan didampingi oleh dua hakim anggota, masing-masing, Isnurul SH dan Hendri SH.

Saat ditanyakan kapan digelarnya sidang perdana kasus ini? Hasan mengatakan, pekan depan. "Sidang perdana tanggal 4 Februari 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, sebanyak 11 orang. Sementara terdakwa adalah,  Abob, pengusaha kapal di Batam. Kemudian, Ni Wen, PNS Batam yang merupakan adik Abob.

Terdakwa lainnya, Arifin Ahmad, pegawai lepas di Armabar TNI AL Batam, Dunun alias A Guan, pihak swasta dan  Yusri, karyawan Pertamina, Dumai. Kelima terdakwa, dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUH Pidana.

Kasus pencucian uang atas penjualan BBM Illegal milik Abob dan Ni Wen ini, sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2013. Mereka melakukan penjualan BBM milik Pertamina di tengah laut lepas.

Uang dari hasil penjualan BBM tersebut, Ni Wen mengirimkannya kepada Arifin Achmad. Hasil transaksi ini, diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan aliran dana via rekening ini, Mabes Polri menangkap Du Nun pada tanggal 13 Juni 2014 lalu, di rumahnya di Bengkalis. Setelah itu, baru dibekuk Yusri dan Arifin Achmad di Duri, Bengkalis, Riau.***