PEKANBARU - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau akan mengomunikasikan perihal pemblokiran akses aplikasi Pokemon Go di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau.

"Instruksi dari pusat soal pemblokiran belum ada. Game itu kan berlaku secara internasional, tentunya kebijakan pemerintah pusat untuk memblokirnya. Jika ada instruksi, saya baru akan tanyakan kepada Diskominfo karena kewenangan pemblokiran ada pada mereka," ungkap Kepala BKP2D Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

BKP2D akan segera mengedarkan surat larangan memainkan Aplikasi Pokemon Go di lingkungan Pemprov Riau. Sebab, efek dari permainan itu dapat mengganggu produktivitas kinerja ASN. Terlebih lagi, apabila sudah kecanduan dikhawatirkan ASN akan sibuk 'memburu' pokemon daripada urusan kerjanya.

"Kita minta kepala dinas masing-masing SKPD untuk mengawasi ASN-nya. Kalau ada yang melanggar bisa ditegur sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010. Karena segala sesuatu yang menganggu jam kerja dapat dikenai sanksi," jelasnya.***