PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau sepanjang Januari-Juli 2014 telah menjatuhi hukuman sedang hingga berat kepada delapan pegawai yang dianggap melanggar aturan termasuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas.

"Hukumannya merupakan hukuman disiplin dan telah diterapkan bagi delapan pegawai itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Riau, Setia Untung Arimuladi kepada pers di Pekanbaru, Rabu (23/7/2014).Untuk yang menerima hukuman sedang kata Untung, ada satu orang jaksa dimana dia dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.Sementara yang menerima hukuman berat berupa penurunan pangkat dan pemecatan menurut dia ada tujuh orang pegawai."Untuk yang dikenakan sanksi pemecatan itu sejauh ini prosesnya masih di Kejagung. Karena kami hanya bisa mengajukan dan yang memutuskan adalah Kejaksaan Agung," katanya.Ia menjelaskan, dari tujuh orang yang dikenai sanksi berat itu satu di antaranya juga merupakan jaksa, sementara enam lainnya staf tata usaha.Untung mengatakan, juka dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2013), jumlah pegawai melanggar yang dikenai sanksi sedang dan berat tahun ini jauh lebih banyak."Tahun lalu hanya ada empat pegawai yang dikenakan sanksi. Dua di antaranya dikenakan sanksi berat dan satu sedang serta satu lagi dikenakan sanksi ringan," katanya.Untung kembali mengatakan, dalam pemberlakuan saksi ini pihaknya berharap akan ada perubahan kinerja lebih baik bagi para pegawai kejaksaan khususnya para jaksa.Menurut dia, setiap pegawai kejaksaan wajib untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah jabatan yang diberikan dan dibebankan."Jangan justru bermalas-malasan yang dapat merusak nama baik kejaksaan apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya. (fzr)