PEKANBARU, GORIAU.COM - Deputi Bidang Hukum UKP-PPP, Mas Achmad Santosa menyebutkan, perlu ada perubahan cara pandang dan evaluasi perusahaan oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sejauh ini, evaluasi hanya menonjolkan perusahaan yang 'nakal' atau tidak taat.

Salah satu usulan yang disampaikan dengan memberikan penghargaan berupa insentif kepada perusahaan yang dinilai sehat dan taat. Langkah ini dinilai juga efektif untuk meminimalisir tingkat ketidakpatuhan perusahaan terkait.

"Pemerintah Riau juga harus memikirkan untuk memberikan penghargaan berupa insentif kepada perusahaan yang patuh," terang Mas Achmad Santosa saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2014).

Namun tentu saja tingkat kepatuhan itu dinilai dari sikap tanggap perusahaan terkait terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana kabut asap di Riau.

Sementara terhadap perusahaan yang tidak patuh, dikatakan Mas Achmad diberikan penghargaan sebaliknya, dis-insentif. Dimana berlaku sanksi yang juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Ada sanksi administrasi, pencabutan sementara izin operasional lahan, dan mempertimbangkan kembali perpanjangan izin lahan perusahaan itu," tegas Mas Achmad Santosa.

Hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Dirjen Perkebunanan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, Deputi V Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Himsar Sirait, Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo.

Turut hadir Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Wabup Rohil Erianda, Wabup Siak Alfredi, Sekda Bengkalis, dan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov Riau lainnya.***