PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang keras memainkan aplikasi game Pokemon Go di lingkungan kerja, terlebih saat jam kerja.

"Apa yang disampaikan MenPan-RB sudah kami teruskan ke web BKD untuk disebarkan. Masing-masing SKPD yang ada di Pemprov Riau akan melihat pengumuman itu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Larangan ini pun mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016, tanggal 20 Juli 2016, tentang permainan Pokemon Go untuk tidak dimainkan di lingkungan instansi Pemerintah.

"Kita akan edarkan surat larangan. Insya Allah hari ini kita buat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.

Ia pun menjelaskan, imbauan larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah.

"Selain untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan ASN, larangan itu dibuat untuk menjaga bidang keamanan kerahasiaan negara," tutupnya. ***