PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai H Ahmad Setio Pudjoharsoyo, kembali dibuat geram atas ketidakhadiran 5 saksi dari TNI Angkatan Laut untuk sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Batam, dengan terdakwa Achmad Mahbub alias Abob Cs.

Majelis hakim akan melakukan pemanggilan paksa. Sebab, keterangan yang disampaikan pihak TNI AL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai Pudjo tidak tepat, seolah-olah melecehkan peradilan umum.

"Alasan ketidakhadiran saksi dari TNI ini, dirasakan kurang tepat. Untuk itu kita akan lakukan pemanggilan paksa," ujar Pudjo, kepada JPU pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (22/4/2015) siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selanjutnya, persidangan pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan.

Keempat saksi yang bersedia memberikan keterangannya ini adalah, Dr Yunus Husein MM, saksi ahli dari PPATK. Imam Surono Akt STAN, saksi ahli dari PPK. Kemudian A Fuan, PNS Pemko Batam dan Yu Fang, pemilik Hotel Graha Gemilang di Batam.

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan 5 terdakwa yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiyah (PNS di Pemkot Batam, Kepri), Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri ini, terungkap setelah PPATK menemukan saldo mencurigakan hingga triliuan rupiah di rekening adik kandung Abob, Niwen Khairiyah.

Setelah diusut, diketahui uang tersebut dari hasil dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM).***