PEKANBARU, GORIAU.COM - Sesuai instruksi Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun, Inspektorat Provinsi Riau telah menuntaskan audit dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Desa dan Simpan Pinjam (UED-SP).

Saat ini, hasil audit tersebut ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Inspektorat Riau, Abdul Latif, Rabu (27/8/2014), menyampaikan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati nantinya.

"Kita sudah tuntaskan pemeriksaan dana UED-SP dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," ujar mantan Asisten I Setdaprov Riau ini.

Gubri, H Annas Maamun telah menyatakan dengan tegas membubarkan program UED-SP yang sebelumnya dikelola di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau.

Dimana menurut Gubri, banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana untuk usaha masyarakat kecil dan menengah tersebut. Dimana dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar. Bahkan anehnya, satu orang bisa mendapat 10 hingga 15 pinjaman.

Hal tersebut sebelumnya juga diakui Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau, H Daswanto. Dikatakannya, kasus terbanyak ditemukan di Indragiri Hilir. Dimana peruntukan dana tersebut jelas tidak berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang diberlakukan.

Selain itu, ada 3 daerah lagi yang menjadi percobaan program UED-SP, yakni Bengkalis, Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Namun semuanya hampir memiliki masalah dan diduga melakukan penyimpangan.***