PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025.

RPJPD Riau telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2009, namun berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2007 dinyatakan bahwa RPJPD tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai 2025 mengacu kepada RPJD Nasional agar terdapat acuan yang jelas.

"Setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah harus berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform RPJP Nasional. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang RPJPD, bahwa pembangunan daerah harus mengacu pada rencana tata ruang daerah," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan kata sambutan, Rabu (22/6/2016) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Sementara itu, fokus tahapan RPJPD Riau Tahun 2005-2025 dimulai dari RJMD I 2005-2009 dengan menata kembali dan membangun di segala bidang, pada PJMD II 2010-2014 memantapkan penataan kembali segala bidang, selanjutnya pada RPJMD III 2015-2019 lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di segala bidang, dan pada RPJMD IV 2020-2024 mewujudkan masyarakat berbudaya Melayu yang mandiri dan sejahtera dan pusat ekonomo Asia Tenggara.

"Kami minta ada rekomendasi dari semua elemen pemangku kepentingan untuk memperbaiki kekurangan dalam RPJPD ini," katanya. (*/rat)