PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Auzar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, di Rokan Hilir (Rohil), Selasa (27/1/2015). Auzar diperiksa sebagai saksi.

Selain Auzar, penyidik juga memeriksa Widyoko, dari PT Kita Abadi, selaku kontraktor. "Keduanya diperiksa untuk tersangka Ibul Kasri," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.

Pemeriksaan keduanya terkait persoalan pembangunan fisik jembatan sesuai desain dan DED awal jembatan pedamaran."Kita akan tererus memanggil sejumlah saksi," tegasnya.

Dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.

Dalam prosesnya, IK selaku tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000.

Anggaran ini kembali dialokasikan sebesar Rp 146.604.489.000 pada tahun 2013. Penganggaran itu diketahui dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.***