PEKANBARU, GORIAU.COM - Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 100 honorer kategori dua (K2) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam tidak diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pasalnya, salah satu persyaratan pengajuan ke Pusat tidak bisa dipenuhi.

Persyaratan itu yakni Pernyataan Mutlak dari Gubernur Riau untuk kelulusan 100 honorer K2 Pemprov Riau tersebut. Dikarenakan, satu persyaratan itu dinilai akan memberatkan kepala daerah di kemudian harinya.

Dimana setiap kepala daerah wajib menandatangani surat pernyataan mutlak. "Itu memang belum bisa kita penuhi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur.

Dijelaskan Guntur, jika suatu ketika ada honorer yang lulus bermasalah, atau bisa dikatakan ketahuan bodong, maka kepala daerah terkait akan terlibat dan disanksi dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

Karena memang, sebelum kepala daerah, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing sudah mengeluarkan Surat Pernyataan Mutlak. Meskipun begitu, BKD Riau telah menyurati BKN mengenai keberatan Pemprov Riau dengan salah satu persyaratan tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 100 honorer K2 di Lingkungan Pemprov Riau dinyatakan lulus pada tes CPNS K2 yang dilaksanakan pada 2013 lalu. Sejak awal memang proses 100 honorer yang dinyatakan lulus tersebut memang sulit.

Karena sejak dinyatakan lulus, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun sempat menahan bahkan menolak untuk menandatanganinya. Meski akhirnya tetap disetujui olehnya.***