PEKANBARU, GORIAU.COM - Gara-gara kepincut dengan harga keramik dan cat yang murah, Indra Jaya alias Ateng, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau harus berurusan dengan hukum.

Dirinya divonis 14 tahun penjara atas keramik dan cat yang dibelinya dari Dayat (DPO) yang ternyata merupakan barang curian. Dirinya didakwa melakukan perbuatan tindak pidana penadahan. Atas ulahnya itu, ia pun diganjar hakim dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan).

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Togi Pardede SH. Ateng terbukti melakukan pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Kendati putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Agungsih Warastini SH, Indra alias Ateng merasa kapok untuk membeli sesuatu barang yang tak jelas rimbanya. Atas perbuatannya itu, Indra pun mengaku menyesal. "Saya menyesal Pak Hakim," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Perbuatan terdakwa itu terjadi pada November 2014 lalu. Dimana dirinya yang bertemu Dayat (DPO) menawarinya untuk membeli bebera kotak keramik dan cat. Terdakwa yang saat itu sedang butuh kedua bahan tersebut, akhirnya membelinya.

Namun naas baginya, setelah barang dibeli. Polisi datang menjemputnya dengan sangkaan menadah barang curian.***