PEKANBARUI, GORIAU.COM - Terjadinya penangkapan salah satu komisioner KPK, Bambang Widjodjanto (BW) Jumat kemarin semakin memperuncing hubungan antara KPK dengan Polri. Hubungan kedua institusi tersebut kembali memanas dengan adanya peristiwa penangkapan BW. Kedua institusi penegak hukum yang seharusnya saling berkoordinasi dan memberikan supervisi dalam penanganan kasus korupsi, justru saling bersitegang. Alhasil, peristiwa ini mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Disisi lain, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diuji ketegasannya. Konferensi Pers yang dilakukan oleh Presiden kemarin banyak yang meyakini bahwa Presiden tidak ikut menengahi dan memberikan solusi. Otomatis hal ini akan berdampak buruk bagi upaya penegakan hukum di negeri ini.

''Berkaca pada peristiwa tersebut, kami Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) merasa terpanggil dan dengan ini menyatakan sikap,'' ujar Peneliti PSHK FH UII, Ali Ridho dan Allan Fatchan Gani Wardhana melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Sabtu (24/1/2015).

Dikatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, keduanya merupakan intitusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, keduanya harus diselamatkan dan dijaga independensinya dari kepentingan pribadi dan politik.

''Sikap Presiden yang cenderung normatif dalam menyikapi perseteruan yang tidak produktif saat ini, jelas kontradiktif dengan program Nawa Citanya, khususnya yang berkenaan dengan Komitmen Untuk Mewujudkan Sistem Dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Dimana dalam program prioritasnya ditegaskan bahwa Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mendukung keberadaan KPK sebagai tumpuan pemberantasan korupsi dan akan memastikan sinergi di antara Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

''Berkenaan dengan poin-poin di atas, maka Presiden harus memanfaatkan kewenangan instruktifnya untuk menetralisir situasi yang terjadi saat ini, dan melakukan intervensi koordinasi dengan mendisiplinkan para bawahannya agar se-visi, se-misi, se-irama dalam mensinergikan institusi lembaga penegakan hukum agar berjalan harmonis dan sejalan dengan visi-misi Presiden,'' jelasnya.

Pihaknya juga mendorong dan mendukung KPK dan Polri untuk terus melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap semua dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi. Serta menyerukan kepada semua elemen masyarakat agar tetap waspada, terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan siap siaga melawannya.

''Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi masukan bagi para pihak pemangku kepentingan untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia bersih dari kepentingan pribadi maupun kepentingan politik,'' tutupnya. (rls)