PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau di akhirnya masa jabatannya mengeluarkan keputusan besar yakni menyetujui pembentukan Provinsi Riau Pesisir. Riau Pesisir nantinya akan memiliki wilayah eks Kabupaten Bangkalis yakni Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Dumai dan Rokan Hilir.

Persetujuan DPRD Riau tersebut diambil melalui sidang paripurna yang digelar hingga Kamis (4/9/2014) dini hari. Dengan keputusan ini, maka rekomendasi akan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri sampai akhirnya diputuskan oleh DPR RI.

''Ya kita sudah menyetujui pembentukan Provinsi Riau Pesisir. Semua anggota sudah setuju dan sudah kita putuskan dalam paripurna,'' jelas Ketua DPRD Riau, H Johar Firdaus MSi menjawab GoRiau.com, Kamis (4/9/2014).

Rapat paripurna yang djadwalkan Rabu malam pukul 20.00 WIB baru bisa dimulai pukul 23.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 wib Senin dini hari dengan dua agenda. pertama adalah jawaban kepala daerah terhadap pandangan fraksi DPRD Riau tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015 dan persetujuan pembentukan provinsi dan tiga kabupaten/kota.

Perwakilan Komisi A yang menyampaikan laporan aspirasi pembentukan Provinsi Riau Pesisir, Riki Hariansyah mengatakan usulan tersebut berdasarkan dukungan dari lima kabupaten/kota di Riau.

''Pertama dukungan dari DPRD dan keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Sedangkan Kabupaten Siak dan kabupaten Bengkalis baru dapat dukungan dari DPRD saja,'' jelasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa ada aspirasi dari masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk bergabung. Namun, saat ini sedang mnunggu rekomendasi DPRD dan bupatinya.

Secara kronologis, ia menceritakan bahwa usulan ini berasal dari aspirasi masyarakat yang terwujud dalam tim pemekaran. Komisi A, katanya, telah didatangi dan bertemu serta menerima maksud dan tujuan pemekaran melalui proposal dan dokumen pendukung lainnya.

Dikatakannya, pemekaran merupakan suatu kegiatan yang searah dengan era otonomi sekarang ini karena bermaksud dalam rangka percepatan pembangunan. Hal itu akan berdampak positif bagi daerah seperti terbukanya lapangan kerja baru bagi putra daerah.

''Pemekaran akan memperpendek rentang kendali pemerintah daerah karena kondisi masyarakat saat ini sulit berakselesarasi, sulit untuk berkembang baik secara ekonomi, sosial, dan budaya serta memperoleh pendidikan yang layak dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,'' paparnya. (her/ant)