PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebagai warga negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri punya hak yang sama untuk memajukan negara dan daerahnya. Karena itu, PNS, TNI/Polri seharusnya diberi kesempatan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Namun hak itu ternyata ''dikebiri'' dalam UU Pilkada, dimana ketentuannya, seorang PNS, anggota TNI/Polri harus mundur dari pekerjaannya jika mencalonkan diri di Pilkada. Karena itu, seorang PNS dari Riau, Zulkarnain Kadir, siap menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

''UU Pilkada telah mengkebiri hak PNS, TNI/Polri. UU ini sangat diskriminatif dimana mereka yang mencalonkan diri mengikuti Pilkada harus mundur atau pensiun dari pekerjaannya, saya menilai undang-undang ini sangat diskriminatif,'' ujar Zulkarnain Kadir yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekwan kepada GoRiau.com, Selasa (27/1/2015).

Karena dinilai diskriminatif itu, dirinya mengaku sedang menyusun rencana untuk menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan, aturan itu tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dimana setiap warga negara punya hak untuk di pilih dan memilih. Selain itu, aturan itu juga melanggar azas keadilan.

''Kenapa ketua partai, anggota dewan, gubernur dan bupati atau walikota yang juga digaji negara tidak mundur atau berhenti dari jabatannya sewaktu mendaftar. Karena itu saya menilai UU Pilkada ini diskriminatif dan perlu digugat ke MK,'' terang kandidat doktor bidang hukum Universitas Islam Bandung ini.

''Masak hak untuk dipilih itu hanya ada diluar PNS dan TNI/Polri. Kami kan juga warga negara, yang punya hak untuk membangun negara ini,'' tutupnya. ***