JAKARTA, GORIAU.COM - Untuk melengkapi berkas dan fakta hukum dalam kasus tindakan amoral yang dilakukan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto terhadap staf Satpol PP Pemkab Inhu, hari ini, Senin (7/4/2014), korban yang merasa ''dimakan'' bupati itu, Nofita Putri, diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Nofita diperiksa sebagai pelapor di Unit I Subdit III Pidum, Bareskirim Mabes Polri, pukul 11.00 Wib. Selain Nofita juga turut diperiksa, Liswanti, seorang saksi atas kejadian asusila yang terjadi di Hotel Ibis Pekanbaru.

''Kita sedang cukupkan alat bukti dan fakta-fakta hukum. Selain Nofita juga turut diperiksa Liswandi sebagai saksi, dan setelah ini juga akan dipanggil mantan Humas Pemkab Inhu Supandi, Kasatpol PP Inhu, manajemen Hotel Ibis Pekanbarui dan terakhir Bupati Inhu,'' ujar Ketua Tim Pengacara Nofita Putri, HM Zuchli Imran Putra SH MH kepada GoRiau.com, Senin (7/4/2014).

Menurut Zuchli, surat pemanggilan untuk saksi-saksi lain sudah dikirim Mabes Polri hari ini, dan segera akan dilakukan pemeriksaan. ''Kita minta saat pemanggilan Bupati Inhu sebagai saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,'' tambahnya.

Zuhri mengatakan pihaknya berharap bupati Inhu menghormati proses hukum, meski sebelumnya yang bersangkutan mengatakan tidak peduli kecuali untuk kasus korupsi. ''Bagaimana bupati tak peduli, ini soal perempuan, semua orang kan punya ibu, tentu harus peduli,'' ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, berjanji akan memberhentikan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Yopi Arianto yang saat ini tengah diperiksa Bareskrim Polri atas kasus dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap mantan anak buahnya.

Namun, tegas Gamawan, pemberhentian itu akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan kepastian hukum bahwa Yopi Arianto terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.

''Pemberhentianya itu nanti apa dia tersangka apa terdakwa. Nanti dulu masih proses hukum. Kita tidak boleh mendahului," kata Gamawan usai menghadiri acara Penutupan Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bagi Bupati/Walikota dan Wabup/Wawali, di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014) lalu.

Gamawan menegaskan, pihaknya mempersilahkan proses pemeriksaan Bareskrim terhadap Yopi. Kemendagri, lanjutnya, tidak akan menghalang-halangi proses hukum tersebut.

''Silahkan proses kalau memang ada hal seperti itu, tapi harus dibuktikan melalui proses hukum dulu. Saya akan cepat menyetujuinya. Tidak ada satupun yang tidak yang saya setujui, baik DPRD maupun kepala daerah,'' tegasnya.

Perbuatan Asusila

Sebelumnya, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Yopi Arianto dilaporkan bekas anak buahnya berinisial NP ke Bareskrim Polri. Yopi dipolisikan atas tuduhan melakukan perbuatan asusila terhadap NP yang terjadi pada 2011 silam.

Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu.

Kasus ini berawal ketika NP yang masih sebagai Satpol PP yang bertugas penjaga lobi satu, khusus menjaga tamu bupati. Lalu, NP dipanggil Yopi melalui ajudannya, Supandi untuk datang ke Hotel Ibis, Riau.

Tanpa diberi penjelasan apapun, NP diminta masuk ke sebuah kamar dan ditinggal pergi oleh Supandi. Tak lama berselang tiba-tiba terlapor, Bupati Yopi datang dan langsung meniduri korban.

Korban NP sendiri kepada wartawan mengaku tak kuasa menolak ajakan Yopi untuk berhubungan intim karena takut. Pasalnya, Yopi merupakan Bupati sekaligus atasannya.

''Kejadian begitu cepat dan saya kaget tiba-tiba atasan saya yang datang dan langsung memaksa saya untuk melayaninya,'' ungkap NP kepada wartawan.

Usai disetubuhi, Yopi lantas berjanji untuk menikahi NP. Belakang janji itu tak ditepati Yopi malahan NP dimutasi menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik. Kemudian NP pun lantas memutuskan untuk menikah dengan pria lain pada 2013.

Kuasa hukum NP yang lain, Afriady Putra menambahkan alasan perbuatan Yopi baru dilaporkan hari ini, padahal kejadian sudah sejak 2011 karena korban baru berani untuk memproses kejadian itu secara hukum.

Bupati Yopi sendiri dilaporkan dengan Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya sebagaimana nomor laporan LP/286/III/2014/ Bareskrim tanggal 18 Maret 2014. ***