PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau versi Aburizal Bakrie (ARB) hingga saat ini masih mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum mengambil langkah atau kebijakan.

Terutama terkait sudah dikeluarkannya SK DPD I Golkar Riau versi Agung Laksono. "Kita masih mematuhi keputusan PTUN," kata Ketua Harian DPD Golkar Riau (versi ARB), Ruspan Aman, Rabu (15/4/2015).

Juga dikabarkan, nama Plt Ketua DPD I Golkar Riau (versi ARB) H Arsyadjuliandi Rachman 'dicatut' dalam kepengurusan DPD I Golkar Riau (versi Agung Laksono). "Itu tanya kepada yang bersangkutan," tandas Ruspan.

Saat disinggung mengenai rencana pelantikan DPD I Riau dan DPD II se-Riau versi Agung Laksono dalam bulan ini, Ruspan mengaku itu jelas melanggar hukum. "Itu melanggar aturan," pungkasnya.

Sejauh ini, kata Ruspan, belum ada keputusan tetap untuk kedua kubu ini. "Saat ini masih keputusan sela, keputusan sela itu memutuskan dilakukan penundaan pelaksanaan SK Menkum HAM untuk kepengurusan Agung Laksono," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tengah membahas 3 opsi dengan Pemerintah dan DPR untuk solusi dua partai besar yang tengah berpolemik, yakni Golkar dan PPP.

Pertama, menunggu keputusan tetap dari PTUN. Jika tidak ada, menjalankan keputusan sela, kemudian jika tidak juga, dilakukan islah oleh kedua kubu.***