PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (24/2/2015) kemarin, menerima berkas tahap 2 tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan tersangka Deki Bermana.

Usai melengkapi berkas administrasi, tersangka selaku Mualim Kapal Santana, ini langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

Tersangka tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penyidik Polri dari Jakarta.

"Kita terima satu berkas lagi perkara TPPU dalam penyelundupan BBM illegal dengan tersangka Deki," ujar Kasi Pidsus Abdul Farid, kepada wartawan.

Tahap 2 berkas dan tersangka tersebut, dilimpahkan setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap atau P21. Tersangka melakukan penyelundupan dengan menggunakan kapal tengker mini.

"Tersangka langsung kita titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, dan berkasnya akan secepatnya kita kirim ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, 5 tersangka dalam kasus TPPU BBM ilegal yang ditangkap tim Mabes Polri di Batam Kepulauan Riau (Kepri) yakni, Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha kapal di Batam, Niwen Khairiyah, PNS Batam yang merupakan adik Abob.

Kemudian Arifin Ahmad, pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam, Dunun alias A Guan, pihak swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina, Dumai. Saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***