PEKANBARU - Tempat penangkaran ikan jenis Arwana, yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, KM 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung Kampar, Provinsi Riau, didatangi aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Ihwal kedatangan petugas, lantaran penangkaran ikan Arwana yang dikelola PT BAC tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan. Ini bermula saat polisi memperoleh laporan dari masyarakat, terkait dugaan tersebut. Maka tim pun kemudian melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun GoRiauCom di Mapolda Riau, Jumat (27/11/2015) siang, petugas mengindikasikan kalau penangkaran itu tidak memiliki izin lingkungan, berupa Amdal atau UKL-UPL.

Dengan itu, kepolisian masih mendalami pihak PT BAC, yang diduga sudah melanggar pasal 109 Undang-undang RI, nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut informasi, penangkaran ikan Arwana milik PT BAC ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu, yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 11/Jalan Riau Baru, gang Gelatik, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

"Benar, kita sudah menerima laporannya, LP/557/XI/2015/SPKT/Riau, dimana tempat penangkaran ikan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan. Kita masih melakukan proses penyelidikan," beber Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Jumat siang. ***