PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Pusat benar-benar serius melarang kepada daerah untuk menghentikan kegiatan di hotel-hotel. Buktinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah melayangkan surat ke seluruh daerah, tak terkecuali Provinsi Riau.

Sejak awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menyatakan dukungannya atas wacana penghematan yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dimana sebenarnya, larangan kegiatan di hotel hanya sebagian kecil dari upaya penghematan yang ingin diterapkan.

"Kita sifatnya mendukung penuh. Bahkan suratnya juga telah kita terima dari KemenPAN-RB dan sudah kita sampaikan ke masing-masing dinas dan badan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail.

Berdasarkan edaran dari KemenPAN-RB tersebut, Pemprov Riau akan mulai memberlakukan larangan pelaksanaan kegiatan di hotel mulai 1 Desember 2014 mendatang.

Larangan pelaksanaan kegiatan di hotel selama ini dinilai salah satu pemborosan yang terjadi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Untuk itu, Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengambil sikap juga melakukan penghematan terhadap pelaksanaan kegiatan yang seharusnya bisa dilakukan di luar hotel.

Namun tentu saja ada pengecualian untuk beberapa kegiatan. Seperti diantaranya tamu besar dari luar daerah dan negara yang dengan jumlah peserta tidak tertampung dilaksanakan di SKPD masing-masing. Kemudian beberapa pengecualian lainnya.(adv)