PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Demokrat Provinsi Riau yakin akan memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Gubernur Riau 2013 karena didukung dengan saksi dan bukti yang lengkap. Jika Demokrat menang, besar kemungkinan Pilkada diulang atau diulang sebagian,

Juru Bicara Pasangan Achmad - Masrul (Beramal), Roni Riansyah kepada wartawan, Kamis (19/9/2013) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran Pilgubri termasuk saksi.

''Ada penggelembungan suara, dan itu sudah kami buktikan dan sudah ada KPU yang mengakui seperti KPU Pekanbaru. Di Pekanbaru saja, terjadi selisih, kalau menurut kita selisih 19.000 suara, meski KPU Kota hanya mengakui 717 suara,'' ujar Roni.

Dari data Demokrat Riau, dari 6 data kabupaten dan kota yang sudah dihimpun, ada penggelembungan suara di 3 kabupaten yaitu Pekanbaru, Kuansing dan Pelalawan. Sedangkan 2 kabupaten yaitu Dumai dan Inhu bersih.

''Kita masih menghimpun data real dari 7 kabupaten lainnya, tapi kita yakin akan terjadi hal yang sama,'' tegasnya.

Selain melengkapi dengan bukti, Demokrat juga melampirkan bukti rekaman video sidang pleno KPU dimana KPU Riau juga tidak melaksanakan Peraturan KPU No 16 tahun 2010 pasal 5 dan 6. Dimana pada pasal 5 dijelaskan saksi boleh mengajukan keberatan, dan di pasal 6, KPU wajib menindaklanjuti keberatan saksi.

''Pada rapat pleno, jelas KPU sudah melanggar PKPU No 10/2010 pasal 5 dan 6 dan itu kita buktikan dengan rekaman video rapat pleno,'' tambah Roni.

Selain penggelembungan suara dan pelanggaran PKPU juga ada video ajakan oleh kepala daerah di Siak untuk memilih pasangan calon tertentu. ''Ini juga sudah melanggar dan kita masukkan ke materi gugatan,'' ujarnya.

Menurut Demokrat Riau, sudah ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif pada pemilihan Gubernur Riau tahun 2013.

Sebelumnya, Partai Demokrat Riau sudah resmi mendaftarkan gugatan Pilgubri 2013 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2013). Pendaftaran gugatan dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Riau yang ditetapkan lewat keputusan KPU No 131/Kpts/KPU-Prov Riau-004/2013.

Menurut rencana, sidang panel gugatan Partai Demokrat terhadap hasil Pilgubri 2013 diperkirakan akan dilangsungkan pekan depan. Dari hasil sidang panel baru bisa dilihat apakah pilkada ulang, perhitungan ulang atau diskualifikasi calon tertentu. ***