PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Riau, Chairul Riski membantah jika dirinya dipanggil terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan Gubernur Riau, H Annas Maamun, di Ruang Catur Prasetya, SPN Pekanbaru, Riau, Rabu (22/10/2014).

Saat pertanyaan itu dilontarkan awak media, Riski membantahnya. "Tidak, hanya urusan administrasi. Saya mau salat dulu ya," kata Riski saat izin salat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 5 pejabat dan karyawan di Pemprov Riau yakni Kabag Protokol Fuadilazi, Kasubag Protokol Firman Hadi. Kemudian 3 staf protokol Viko, Said dan Taufik.

Dalam keterangannya, Fuadilazi membeberkan bahwa ada instruksi pemberian uang Rp500 juta kepada tersangka Gulat Manurung. Namun belum diketahui untuk apa uang tersebut diberikan.

Sementara Kasubag Protokol Firman Hadi, hanya mengakui bahwa dirinya bersama Fuadilazi dan 3 stafnya diperiksa terkait agenda atau kegiatan Gubernur Riau, H Annas Maamun selama berada di Jakarta hingga penginapan.***