PEKANBARU, GORIAU.COM - Setiap tahun setelah ada ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Pemerintah Pusat, dibuat edaran yg dijadikan pedoman dan panduan dalam pelaksanaan kinerja satu tahun.

Surat edaran tersebut berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 850/BKD/KHK/20.24 tanggal 19 Desember 2013, perihal pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, khususnya dalam waktu dekat adalah libur lebaran.

Dimana ditetapkan hari libur jatuh pada tanggal 28 dan 29 Juli, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014. "Itu sudah diatur sejak penetapan hari libur dan cuti bersama setiap tahunnya," kata Guntur.

Mengenai sanksi, dikatakan Guntur tetap menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam SK tersebut. Dimana mulai dari sanksi berupa teguran hingga pemberlakukan pemotongan insentif.***