PEKANBARU, GORIAU.COM - Yulia alias Dona pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang bayi bernama Jeanette di Pekanbaru, Riau memperagakan bagaimana ia melakukan tindakan kriminal tersebut, Kamis (4/9/2014). Dalam rekontruksi tersebut, setidaknya ada 30 adegan yang dilakukan Yulia alias Dona.

Berawal dari bagaimana ia menculik Jeanette di rumah majikannya yang terletak di Jalan Lily, Kecamatan Sukajadi. Kemudian dia berlari ke belakang rumah sambil menggendong Jeanette menuju GOR Angkasa di Jalan Angkasa.

Sesampai disitu, ia langsung menuju toilet yang terletak dibagian belakang Gedung Olahraga (GOR) tersebut. Disinilah Yulia alias Dona menghabisi nyawa Jeanette dengan sebilah pisau. Usai dibunuh, jasad Jeanette dimasukkan ke dalam lipatan terpal. Terpal tersebut tepat berada di antara toilet dan GOR.

Selanjutnya, Yulia alias Dona kembali masuk ke dalam toilet tiga pintu tersebut. Ia bermaksud hendak menyiram darah Jeanette. Namun, ternyata kran toilet tersebut tidak mengeluarkan air. Ia pun berpindah ke toilet sebelahnya. Disini, Yulia alias Dona mendapatkan air dan langsung menyiram darah.

Kemudian, Yulia berjalan ke sisi kiri GOR dengan pisau masih di tangan. Ia celingak-celinguk melihat apakah ada orang yang melihat. Kemudian, ia kembali ke toilet membersihkan pakaian dan kembali keluar sambil membengkokkan pisau. Pisau tersebut lalu dilempar ke parit.

Adegan selanjutnya, Yulia alias Dona kabur dengan memanjat sebuah tembok setinggi 1,5 meter yang diatasnya ada kawat berduri. Ketika berhasil memanjat tembok dengan bantuan sepotong kayu, bajunya tersangkut di kawat tersebut. Di sini, seorang saksi melihat Yulia alias Dona sedang melepaskan bajunya dari kawat.

Selanjutnya, ia langsung berlari menuju ke Jalan Angkasa. Sesampai disana, ia langsung menghentikan lajunya sebuah sepeda motor. Dengan sepeda motor itu, ia melarikan diri.

"Sedikitnya, ada 30 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi ini," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun, SIk, MIk usai rekontruksi.

Dalam rekontruksi kasus pembunuhan Jeanette ini, kata Hari, pihaknya juga menghadirkan 17 orang saksi. "Ada 17 orang saksi yang kami hadirkan," katanya.

"Untuk selanjutnya, kami akan mempersiapkan berkas dan kemudian kita limpahkan ke pengadilan," ujar Hari.

Akibat perbuatan tersebut, Yulia alias Dona dikenakan KUHP pasal berlapis 340 dan 338 serta UU nomor 23 tahun 2002 pasal 83 tentang penculikan. "Ancaman hukumannya, bisa diatas 15 tahun atau bisa juga hukuman mati," pungkas Hari.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pembunuhan Jeanette terjadi pada 25 Juli 2014 silam. Yulia alias Dona merupakan pembantu rumah tangga dan Jeanette merupakan anak majikannya. Yulia alias Dona beru bekerja di rumah tersebut sekitar empat hari.(san)