JAKARTA, GORIAU.COM - Pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, siap memberikan anggaran bagi peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di seluruh daerah di Indonesia. Namun anggaran dari pusat untuk Satpol PP daerah hanya untuk pembangunan kantor. Anggaran yang diberikan, tak boleh misalnya kemudian dipakai untuk membeli 'senjata'.

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Agung Mulyana mengatakan itu di Jakarta, Kamis 19 Maret 2015. Menurut Agung, pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap peningkatan performa kerja Satpol PP. Karena itu, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran bagi daerah yang membutuhkan dana untuk pembangunan kantor Satpol PP. Bagi daerah yang belum mempunyai kantor Satpol PP, ia persilahkan segera ajukan ke Ditjen PUM. Pasti akan diproses.

''Saya kira peningkatan kemampuan Satpol PP itu penting, karena merekalah yang menegakan Perda. Merekalah yang membela peraturan menteri. Nah, kalau mereka tak punya kantor, bagaimana bisa bekerja. Makanya bagi daerah yang belum punya kantor Satpol PP, silahkan lapor ke Kemendagri," katanya.

Namun dana tak akan diberikan begitu saja. Pihaknya setelah mendapat pengajuan akan menurunkan tim yang bertugas untuk menganalisa dan mengecek, apakah betul daerah bersangkutan belum punya kantor Satpol PP. Dana yang akan diberikan sebesar 1,5 milyar.

"Kami analisis dulu, apakah betul kabupaten itu belum punya kantor Satpol PP. Bila betul kami beri dana 1,5 milyar untuk satu kabupaten," katanya.

Harus diakui, kata Agung, masih ada Satpol PP di beberapa daerah tak punya kantor dan numpang di SKPD lain. Ini tentu memprihatinkan, karena keberadaan kantor akan menunjang kinerja Satpol PP. Bila tak punya kantor, mereka akan merasa seperti pegawai kelas dua. Tentu secara moral itu akan jadi beban bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas.

''Bagaimana mereka mau menegakan Perda bila mereka tak punya kantor," kata Agung.

Namun Agung mewanti-wanti, dana bantuan dari pusat hanya untuk pembangunan kantor, bukan untuk anggaran keperluan lain, misalnya membeli senjata atau perlengkapan lainnya. Satpol PP memang diperbolehkan untuk dipersenjatai tapi senjata untuk Satpol PP, bukan sejati api.

"Standar senjata memang ada, sudah dibicarakan dengan kepolisian. Bukan senjata berpeluru mematikan, tapi senjata gas. Nah kamu larang dana dari kami ditukar buat beli senjata. Harus buat kantor saja. Kalau mau beli senjata, Pemda beli sendiri. Tapi ikuti standar. Standar dibuat agar mereka tak beli senjata berbahaya yang macam-macamlah," tutur Agung. (gus)