PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memerlukan payung hukum dalam menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2015, sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang baru. Payung hukum itu sendiri, saat ini masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, masih ada pejabat perwakilan Pemprov Riau yang melakukan konsultasi ke Kemendagri.

"Masih ada (pejabat, red) di Jakarta,"katanya, Selasa (20/1/15). Pejabat yang dimaksud, Kepala BKD Riau M Guntur, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau H Jonli, Kepala Biro Hukum Sudarman dan lainnya.

Saat disinggung apa saja yang sudah dibahas bersama Kemendagri itu?Plt Gubri belum bisa menjelaskannya dengan rinci. Dia mengatakan, masih menunggu hasil konsultasi.

"Nanti saja. Biar komprehensif, sekaligus saja (penjelasan, red) nanti," terangnya.

Sementara, Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Djamaluddin mengatakan, untuk pelaksanaan APBD tersebut dibutuhkan payung hukum yang saat ini sedang dikaji. Apakah itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau hanya sekedar Surat Edaran (SE). Karena Pergub penjabaran APBD telah ada.

"Pelaksanaan APBD dalam proses pengkajian, karena kita diberi waktu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hanya dua bulan untuk menyiapkan tim panitia seleksi (Pansel) penerimaan pejabat. Setelah itu baru dilakukan lelang jabatan sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.***