PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil, terus dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Termasuk, rencana pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rohil, H Annas Maamun.

Terkait rencana pemeriksaan mantan Bupati, Annas Maamun, pihak Kejati tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaannya di Jakarta. Tentunya, dengan koordinasi terlebih dulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini dilakukan, karena Annas yang saat ini menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi grativitasi alih fungsi hutan di Riau.

"Pemeriksaan untuk yang bersangkutan akan dilakukan dengan izin KPK, karena KPK yang menahannya. Bisa jadi pemeriksaan dilakukan di Jakarta,"kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.

Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II ini, terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 ini, dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp422,48 miliar.

Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp8,77 miliar.

Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar. Sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar.

Proyek jembatan tersebut dilaksanakan sewaktu Bupati Rokan Hilir masih dijabat oleh Annas Maamun. Sejauh ini tersangkanya baru satu orang, yakni mantan Kepala Dinas PU, Ibul Kasri.***