PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, menyebutkan, pelaksanaan assessment di Lingkungan Pemko Pekanbaru melanggar Permen, dan cacat hukum.

"Jadi assessment Pemko ini kami nilai sia-sia saja dan hanya menghabiskan anggaran Pemko. Untuk itu selaku anggota Dewan dan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014, maka saya merekomendasikan supaya pelaksanaan assessment ini dihentikan saja atau dibatalkan saja, karena cacat secara hukum," tegas Romi.

Jika tujuan pelaksanaannya itu untuk menciptakan pemerintahan yang baik atau good governtmen,dan terselenggaranya seleksi calon pejabat yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

"Saya minta Pemko untuk teliti benar dalam melaksanakan assessment ini, dan saya minta juga pelaksanaannya terbuka, kalau memang ada pengumuman jangan hanya dikantor  Wali Kota saja diumumkan, semua harus disampaikan supaya masyarakat tahu termasuk di kantor anggota dewan ini dikasih harusnya surat tembusannya," tegas Romi lagi.

Dijelaskan Romi, soal kurangnya peminat terhadap formasi yang dibuka dan akhirnya diperpanjang. "Ini harus dilihat lagi apakah ini sesuai dengan Permen PAN-RB, jangan-jangan yang tahap dua ini (waktu perpanjangan, red) hanya formalitas saja yang ikut ini, jadi ini harus transparan," tutupnya.***