PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pengusaha, Indra Putra dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang pernah ditangani Akil Mochtar, saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Melalui kuasa hukumnya R Desril, mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing, Mursini dan Gumpita, melaporkan pengusaha bernama Indra Putra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dugaan ini sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang, sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil terbukti menerima aliran uang Rp2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing," katanya.

Berdasarkan putusan, sambung Desril yang bernaung di Kantor Pengacara Asep Ruhiat, Akil diduga menerima aliran dana tersebut dari rekening atas nama Indra Putra. Belakangan, Indra diketahui ternyata punya hubungan dekat dengan Bupati Kuansing Sukarmis.

"Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa. Apalagi yang mentransfer uang ini punya hubungan dekat dengan salah satu calon. Pada putusannya, salah satu calon yang punya hubungan tadi memberi uang dan menang di persidangan," ungkap Desril.

KPK sendiri, sambungnya, sudah menerima laporan kasus suap ini. Ada beberapa berkas yang diserahkan mengenai adanya pelanggaran Pilkada Kuansing beberapa tahun lalu, lengkap dengan bukti-bukti pendukungnya.

"Kita duga, kemenangan salah satu calon di persidangan sengketa Pilkada karena adanya uang suap Rp2 miliar," tegas Desril, sambil memperlihatkan surat tanda terima laporan ke KPK.

Pilkada yang diikuti clientnya Mursini dan Gumpita, dengan lawan politiknya Sukarmis di kabupaten Kuansing banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif. "Kampanye terselubung sangat nyata dilakukan. Beberapa kepala dinas dan Plt Sekda saat itu selalu menyebut istilah SUZUKI, sebutan untuk Sukarmis dan pasangannya, dalam setiap kesempatan atau kegiatan dinas," katanya.

Kecurangan lainnya, sambung Desril, adanya kegiatan yang dilakukan oknum PNS dihari tenang dengan melakukan kampanye pasangan nomor urut 1 (SUZUKI). "Kecurangan ini telah membuat perolehan suara yang cukup besar, sekitar 12.904 suara antara client kami dengan pemenang saat ini," ulas Desril.

Pada tahun 2011, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ada banyak bukti yang dibawa termasuk rekaman video, suara dan foto-foto kecurangan. "Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar tak mau memutar bukti video dan suara. Akhirnya, permohonan kami ditolak. Setelah Akil ditangkap, diketahui ternyata dia telah menerima uang Rp2 miliar dalam kasus ini," pungkasnya. (had)