PEKANBARU, GORIAU.COM - Sembilan pelaku tindak korupsi Pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Teluk Maranti, Kabupaten Pelalawan, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/1/2015).

Kesembilan terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci ini yakni 4 orang pejabat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Kabag Anggaran Biro Keuangan Pemprov Riau Arbainayati SE Msi selaku KPA. Pensiunan PNS Diskes Riau Drg Maria Trisusilowati MKes selaku PPTK. Kemudian PNS Dinas PU Riau Yulika Kuala selaku PTK dan PNS Dispenda Riau Syamsari.

Kemudian 5 orang terdakwa dari pihak kontraktor yakni Endang Hotib, Asmi ST selku konsultan. Kemudian Idil Putra, Direktur PT Indra Aganmar. Dame Saputra, Direktur PT Ipilar Inti Karya, dan Drs Lukman Siregar, karyawan CV Arita Maju, selaku pelaksana di lapangan.

Mereka disidangkan dengan berkas terpisah (spilit) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH. Kesembilan terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan dakwaan perkara yang dibacakan JPU, Romi Rozali SH, Debby RA SH, Doli Novaisal SH dan Muhammad Amin SH, pada sidang dengan berkas atas nama terdakwa Arbainayati, Drg Maria Trisusilowati, Yulika Kuala. Ketiga terdakwa didakwa melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Perbuatan ketiga terdakwa yang bersama sama dengan terdakwa Endang Hotib, Asmi ST. Idil Putra, Dame Saputra, Drs Lukman, sebagai pelaksana dan pengawas dilapangan itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.487.475.858.

Selanjutnya, JPU juga membacakan dakwaan perkara dengan terdakwa Syamsari. Perbuatan terdakwa Syamsari yang dilakukan secara bersama sama dengan Endang Hotib, Asmi ST. Idil Putra, Dame Saputra, Drs Lukman. Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp833.203.342.

Begitu juga dengan berkas perkara, atas nama terdakwa Endang Hotib, Asmi ST. Idil Putra, Dame Saputra, Drs Lukman. Dimana perbuatan lima terdakwa ini telah merugian keuangan negara bersama sama dengan terdakwa terdakwa Arbainayati, Drg Maria Trisusilowati, Yulika Kuala dan terdakwa Syamsari. Sembilan terdakwa ini, negara dirugikan dengan total kerugian sebesar Rp 2.320. 679.200," terang Romi.

Dipaparkan JPU, perbuatan kesembilan terdakwa ini bermula pada tanggal 2 Januari 2008 lalu. Dimana Pemprov Riau melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau. Ditetapkan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap, Teluk Meranti, seluas 600 meter persegi (M2) dengan dana sebesar Rp 1,8 miliar.

Selanjutnya, terdakwa Arbainayati SE Msi, selaku KPA. Drg Maria Trisusilowati MKes, PPTK. Yulika Kuala, PTK melaksanakan kegiatan melalui proses tender yang dimenangkan pihak PT Indra Aganmar dan PT Ipilar Inti Karya, selaku kontraktor pelaksana.

Kemudian pada tahun anggaran 2010, Diskes Riau mendapat lagi anggaran lanjutan untuk kegiatan ini sebesar Rp 1.760.318 145.

Dalam pelaksanaanya dengan masa proses kegiatan proyek selama 2 tahun. Pembangunan puskesmas rawat inap ini tidak sesuai dengan spesifikasi, yang akhirnya tidak beberapa lama gedung puskesmas rawat inap tersebut banyak bangunannya yang roboh. Padahal, dana pengerjaan proyek sudah dicairkan 100 persen kepada pihak kontraktor.

Akibat perbuatan kesembilan terdakwa ini. Total kerugian negara sebesar Rp Rp 2.320. 679.200," beber JPU.

Usai dakwaan perkara para terdakwa dibacakan, majelis hakimpun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda bantahan dakwaan (esepsi) oleh terdakwa.***