PEKANBARU - Sebanyak 2.172 unit koperasi non-aktif di Provinsi Riau akan segera dibekukan. Pasalnya, koperasi yang tidak aktif dikhawatirkan dapat merusak roda perekonomian dan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop dan UMKM) Provinsi Riau atas seruan Kementerian Koperasi untuk membubarkan koperasi yang terdeteksi tidak aktif lagi.

"Koperasi yang tidak aktif lagi diminta untuk dibubarkan. Ukuran aktif atau tidaknya itu bisa dilihat dari mereka melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak," papar Kepala Diskop dan UMKM Riau, Dahrius Husin kepada GoRiau.com, Rabu (3/2/2016) di Pekanbaru.

Sesuai aturan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT secara berturut-turut dan tidak melaporkan keuangannya pada anggota koperasi dapat dinyatakan tidak aktif.

"Ada 5.271 unit koperasi di Riau, yang aktif hanya 3.099 unit koperasi," ungkap Dahrius.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Meliadi Sembiring, menyatakan bahwa akan membubarkan 62.239 koperasi yang tidak aktif di Indonesia. Menurutnya banyaknya koperasi yang ada tidak menjadikan suatu kebanggaan jika tidak diiringi dengan kualitas.

"Kualitas yang diutamakan, bukan kuantitas. Kalau koperasi tidak aktif ya akan dibubarkan, di Indonesia totalnya ada 209.488 koperasi. Koperasi aktif berjumlah 147.249 dan yang tidak aktif 62.239 koperasi," ungkap Meliadi saat melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, di ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (2/2/2016).