JAKARTA - SP3 sudah dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 Perusahaan yang awalnya diduga sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan. SP3 itu dikeluarkan, karena menurut Polda Riau secara hukum fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh 15 perusahaan itu tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi IV DPR RI, Viva Yoga kepada GoNews.co mengatakan, jika Polda Riau benar, maka pihaknya akan menghormati itu.

"Kita percaya kepada POLRI sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan kasus hukum, misalnya karena adanya abuse of power. Jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum," ungkap Viva, Minggu (24/07/2016).

Setelah SP3 ini kata dia, maka perusahaan tersebut dinyatakan bebas. Kami meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak.

"Jika pihak kementrian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas, dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus ini sehingga dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.

Masih menurut Yoga, Komisi IV DPR RI, akan mengundang kementrian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu. Baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya.

"Intinya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Saya yakin Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel," pungkasnya. (***)