PEKANBARU, GORIAU.COM - Pasangan Calon Gubernur Riau nomor urut 1, Herman-Agus akan memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap laporan pelanggaran pada Pemilihan Umum Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua.

Uang sebanyak itu akan diberikan kepada siapa saja yang menemukan pelanggaran yang disertai dengan barang bukti. Hal itu disampaikan Herman-Agus lewat sebuah pamflet yang disebarkan kepada masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut, menurut tim pemenangan pasangan Herman-Agus, Zulkifli berisi tentang peraturan KPU terkait Pilkada. Dimana, ada beberapa poin yang dianggap pelanggaran. "Ini usaha kita untuk mensosialisasikan peraturan," ungkapnya kepada GoRiau.com, Selasa (22/10/2013).

Zulkifli berharap, dengan adanya pengumuman tersebut kecurangan Pilgubri putaran kedua dapat dihindari. "Biar masyarakat sadar dan paham mengenai peraturan ini," katanya.

"Dan mereka tahu, bahwa suara mereka tidak bisa dibeli," lanjutnya. Pasalnya, ia sangat yakin praktik money politics akan terjadi pada Pilgubri yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Ia mengakui pengumuman tersebut benar dari pasangan Herman-Agus. Uang sebesar Rp 2,5 juta menurut Zulkifli sebagai tanda terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilgubri putaran kedua.

"Ini bentuk terimakasih dan juga motivasi bagi mereka yang bersedia membuat laporan dan bersaksi jika diperlukan nanti," tutup Zulkifli.

Penguman tersebut beredar di Kabupaten Kuantan Singingi. Tertanggal 15 September 2013 dan ditandatangani oleh pasangan Herman-Agus.(san)