RENGAT, GORIAU.COM - Sebanyak 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Inhu (Inhu) ternyata masuk dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dibenarkan Ketua KPU Inhu Muhammad Amin. 

“Gugatan itu benar adanya. 86 TPS di Kabupaten Inhu yang masuk dalam gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Akan tetapi bukan menyangkut hasil Pilpres, melainkan terkait perbedaan data pada TPS tersebut,” ujar Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Rabu (13/8/2014) kepada Goriau.Com via selulernya.

Dalam gugatan tersebut terdapat dua materi gugatan, yaitu terkait adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan dan selisih data pemilih yang menggunakan KTP, sebutnya.

Dijelaskan Amin, dari 86 TPS itu, 33 TPS digugat karena selisih data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan. Yang mana TPS itu berada pada 12 kecamatan, yakni Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Batang Gansal, Batang Cenaku, Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Peranap serta Batang Peranap.

Sedangkan 53 TPS lagi digugat terkait adanya selisih data pemilih yang menggunakan KTP pada Pilpres, 9 Juli 2014 lalu. TPS tersebut berada di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Batang Gansal, Batang Cenaku, Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Peranap dan Batang Peranap.

“Untuk menghadapi gugatan itu, kita telah menyiapkan data pembanding mulai dari model C1, D, DA dan DB. Saat ini saya sedang berada di kantor kuasa hukum KPU pusat di Jakarta untuk menaympaikan data pembanding itu”, sebut Amin diujung telpon genggamnya, Rabu (13/8/2014).

Gugatan pasangan Capres monor urut 1 itu terhadap 86 TPS di Inhu, tergabung dengan gugatan lain di beberapa kabupaten di Riau. “Sejauh ini kita belum ada diagendakan memberikan keterangan di MK”, pungkasnya. (Jef)