PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak menemukan adanya penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta jajarannya di Kecamatan Tualang. Dimana, terjadi peningkatan jumlah suara untuk Caleg DPR RI dan DPRD Riau dari Partai Demokrat.

"Benar, kami menemukan adanya pengelembungan suara," ujar Ketua Panwaslu Siak, Aries Susanto, S.Hut kepada GoRiau.com, Rabu (23/4/2014) di Pekanbaru.

Dikatakan Aries, awalnya temuan tersebut beranjak dari laporan Partai Keadilan Sehatera (PKS). Namun, dalam perjalanannya PKS mencabut kembali laporan tersebut. "Tak tahu apa alasannya," ujar Aries.

"Walau begitu, laporan ini tetap kita teruskan. Karena datanya sama dengan data yang kami temukan," ulas Aries.

Dijelaskan Aries, untuk Kecamatan Tualang sendiri terjadi perbedaan angka antara pleno PPK dan pleno KPU. Dimana, rekap PPS (formulir D1) suara Sayed Abubakar Assegaf hanya 570 suara. Namun, dalam rekap PPK (formulir DA-1) suaranya mencapai 4.601 suara. "Ada sekitar 4.031 suara bedanya," ujar Aries.

Hal serupa juga terjadi pada perolehan suara Caleg DPRD Riau atas nama Supirman. Dimana, pada formulir D1 hanya 369 suara. Namun, pada DA-1 menjadi 3.339 suara.

"Atas dasar ini, kami memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara," kata Aries. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan.

Pelanggaran dan penggelembungan suara tersebut, lanjut Aries sudah disampaikan ke Bawaslu Riau dan Gakkumdu. "Segala data dan bukti sudah kami lengkapi dan ini jelas-jelas ada penggelembungan," tegasnya.

"Mereka yang mencoba melakukan penggelembungan atau kejahatan Pemilu akan dihukum selama tiga tahun dan untuk penyelenggara ditambah sepertiganya," ulas Aries. Hal itu mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2012 dan PKPU nomor 27 tahun 2013. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda sebesar Rp 48 juta.(san)