TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Akhirnya, Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dengar pendapat atau hearing terkait proses mutasi Kepala Sekolah beberapa waktu lalu yang dinilai tidak menarapkan peraturan Pemerintah yang tertuang dalm Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.

Hearing yang dilaksanakan di ruang komisi D kantor DPRD Inhil, Senin (24/11/2014) ini, dipimpin langsung oleh Ketua komisi 4, H Adriyanto dan diikuti oleh anggota komisi 4 DPRD Inhil, Perwakilan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Kepala Sekolah serta guru di Inhil.

Setelah mendengar masing-masing pendapat baik dari DPRD, Disdik maupun BKD serta MPI, akhirnya pimpinan hearing, H Adriyanto menyimpulkan Disdik Inhil harus menarpakan 6 kesimpulan hasil dari hearing tersebut.

1. Disdik diminta mensosialisasikan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 keseluruh guru yang ada di Inhil, sehingga setelah Permendiknas itu diterapkan tidak ada lagi yang kaget atau ribut mengenai penempatan.

2.Pengangkatkan Kepala Sekolah harus mengacu pada kualifikasi akademik sang calon Kepala Sekolah.

3.Pengiriman guru untuk mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) harus diperbanyak.

4. Kepala Sekolah yang belum menjabat selama 2 tahun agar dikembalikan lagi ke tempat semula ia menjadi Kepala Sekolah, mengingat pada mutasi Kepala Sekolah yang sudah dilangasungkan sekitar sebulan yang lalu ada beberapa Kepala Sekolah yang baru menjabat 3 bulan sudah dimutasi kembali.

5.Selain Kepala Sekolah, Pendidikan dan Latihan bagi pengawas sekolah juga perlu diadakan, jangan sampai pengawas tidak mengetahui apa yang harus diawasinya.

6.Kepala Disdik untuk lebih mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Sekolah di Inhil, agar tercipta pendidikan yang bermutu.

''6 hal yang telah kita simpulkan itu harus dilaksanakan oleh Disdik, jika tidak kita akan panggil lagi Disdik. Pokoknya, kita akan terus kawal ppenyelenggaraan pendidikan di Inhil ini, jangan sampai ada lagi penempatan guru maupun Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan,'' tegas Politisi Partai Amanat Nasional ini.(ayu)