BENGKALIS, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis akhirnya mengumumkan daftar calon sementara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 melalui rapat pleno penetapan dan autentifikasi di Hotel Marina, Rabu (13/6/2013) sore.

Dari 536 Bacaleg, ada tiga bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak lolos berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU dari daftar yang diajukan 12 partai politik yang dinyatakan sebagai partai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Bengkalis. Tiga bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos itu adalah satu orang dari Partai Gerindra, satu orang dari partai hanura dan satu orang dari PKPI.

''Kuota caleg sebanyak 540 orang dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Bengkalis. Sementara yang didaftarkan partai pada saat pendaftaran sebanyak 535 orang, kemudian bertambah menjadi 536 saat perbaikan berkas,'' ujar Ketua KPU Bengkalis, Iskandar yang memimpin rapat pleno.

Ditambahkan Ketua KPU, dari jumlah 536 bacaleg tersebut, yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 533 orang, tiga dinyatakan tidak lolos. ''Dari 533 orang calon yang dinyatakan memenuhi persyaran, 200 calon merupakan dari perempuan. Artinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen seperti diamanahkan Undang Undang Pemilu telah terpenuhi,'' ujar Iskandar.

Tahapan selanjutnya setelah ditetapkannya DCS adalah uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap caleg yang dinyatakan lolos verfikasi dengan mengirimkan identitas jelas kepada KPU terhitung selama 10 hari ke depan.

''Kalau ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU akan minta klarifikasi kepada pimpinan partai politik untuk menjelaskannya. Partai politik memberi kesempatan kepada caleg bersangkutan untuk klafirikasi benar tidaknya respon dari masyarakat tersebut secara administrasi,'' ujar Pokja Verifikasi Caleg, Defitri Akbar.

Ditambahkan Defitri, jika tanggapan atau aduan dari masyarakat tidak bisa diklarifikasioleh calon yang diajukan partai bersangkutan secara administrasi, maka partai politik bisa mengganti dengan calon lainnya selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari KPU .

Rapat pleno penetapan dan autentifikasi DCS dihadiri para pimpinan partai politik peserta pemilu, pejabat pemkab, pejabat vertikal, lima komisioner KPU Bengkalis dan Panwaslu. (jfk)