PEKANBARU, GORIAU.COM - Menghadapi sidang atas gugatan bakal calon Gubernur Riau jalur perseorangan Wan Abu Bakar, KPU Riau ogah gunakan jasa kuasa hukum. Terlihat, dalam sidang lanjutan Rabu (19/6/2013) di PTUN Pekanbaru komisoner KPU Riau yang dihadiri dua orang, yakni Asmuny Hasmi dan Heriyanti Hassan tidak membawa kuasa hukumnya. Sementara penggugat WIN, sebutan pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya.

Di dalam persidangan, Asmuny mengaku tidak punya anggaran untuk menyewa advokat. Bahkan dia juga merasa mampu menghadapi sendiri sampai akhir perkara selesai.

"Kami tak punya ongkos memakai kuasa hukum. Karena KPU tidak punya anggaran untuk itu," ujarnya menjawab usulan hakim tunggal Adi Irawan kala disarankan jika mereka tak punya waktu silahkan diwakili oleh tim advokatnya.

Di luar persidangan, Asmuny mengaku bisa mengimbangi penggugat sampai perkara selesai. Dia beralasan, yang lebih paham secara mendalam perkara gugatan WIN adalah dirinya.

"Karena kita yang mempunyai data, dimana kekurangan dokumen pasangan itu tentu kita yang lebih tahu secara mendalam," ujarnya.

Sementara itu, dari data GoRiau.com, anggaran KPU Riau di APBD murni 2013 sebesar Rp250 miliar sedangkan usulan di APBD Perubahan direncanakan Rp32 miliar. Total anggaran sebesar Rp282 miliar.

Namun, Asmuny tetap beralasan, anggaran yang sengaja diperuntukkan buat kuasa hukum sama sekali tidak ada.(kha)