SELATPANJANG, GORIAU.COM - Karo Hukum Setdaprov Riau, H Sudarman SH MH, mengaku bahwa surah izin pemeriksaan DS salah seorang anggota legislatif Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2014-2019 yang tersangkut kasus foto vulgar belum sampai ke Gubernur Riau hingga, Jumat (21/11/2014) sore.

Demikian disampaikan H Sudarman, ketika dihubungi GoRiau.com, Jumat sore."Kita belum ada terima surat pengajuan izin pemeriksaan anggota legislatif Meranti oleh pihak kepolisian," kata Sudarman.Sudarman juga mengaku pengajuan surat itu bisa saja dari Polres Kepulauan Meranti, ataupun dari Polda Riau. Mereka pasti langsung akan memproses surat izin pemeriksaan itu jika memang sudah sampai ke Gubri.Informasi yang dirangkum dari bagian Reskrim Polres Meranti, mereka telah mengirimkan surat izin pemeriksaan anggota legislatif Meranti periode 2014-2014 sebagaimana diamanahkan dalam UU MD3 tentang MPR, DPRD, DPD, dan DPRD nomor 27 tahun 2009 pasal 391.Atas amanat UU MD3 itu pula, pihak Reskrim Polres Meranti telah mengirimkan surat izin pemeriksaan DS anggota Legislatif Meranti yang tersangkut kasus foto vulgar yang dikirimnya via BBM ke D (istri orang, red) yang juga anggota legislatif Kepulauan Meranti tanggal 13 November 2014 lalu.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesan BBM dari DS Politisi PAN itu berupa gambar laki-laki tidak mengenakan baju dan celana, dibuka ke bawah sampai lutut dan tangan kanannya dimasukkan ke celana dalamnya. Namun wajahnya tidak kelihatan. Foto itu dikirim ke D yang merupakan politisi Partai Demokrat. Mereka sama-sama dari komisi yang sama, yaitu Komisi B yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan.(zal)