PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN), masyarakat dan Mambang Mit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Senin (16/9/2013) di Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli kepada GoRiau.com di ruang kerjanya. Namun, ia mengaku belum mendapatkan panggilan secara resmi melalui surat dari DKPP. "Surat belum kami terima," katanya.

"Kemaren hanya mendapat konfirmasi via telpon dari sekretariat DKPP, kabarnya memang itu jadwalnya," lanjutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Riau diadukan oleh tiga pihak sekaligus, dengan kasus yang berbeda. Pihak pengadu menuding KPU Riau melanggar kode etik.

Bila dilihat dari rentang waktu, DKPP sangat lama dalam memutuskan perkara ini. Pasalnya, sidang terakhir kasus ini dilaksanakan sebelum pemungutan suara. Dengan agenda pemeriksaan saksi di pihak KPU Riau. Namun, untuk hasilnya baru dijadwalkan 16 September mendatang. Dimana, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara selesai.(san)