BANGKINANG, GORIAU.COM - Badan Legsilasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar selama periode 2010-2012 masa tugasnya, telah menyusun sebanyak 68 Perda lewar Prolegda antara DPRD Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Hal itu terungkap dalam laporan Banleg pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang dibacakan mantan Ketua Banleg H Azaidun, Senin (21/01/2013), di ruang sidang paripurna, Lantai II, Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Jalan Lingkar, di Bangkinang.

"Sesuai dengan keputusan DPRD Nomor 12/KPTS/DPRD/2010, tertanggal 05 Juli 2010 tentang penetapan susunan pimpinan dan anggota Banleg DPRD Kabupaten Kampar periode 2010-2012, telah melaksanakan tugas sampai saat ini selama 2 tahun, 6 bulan, 20 hari," ujar Azaidun.

Dijelaskannya, dengan segala kelemahan, kelebihan dan kekurangan. Yang terkadang enak tapi juga ada menyakitkan, namun bagi kawan-kawan anggota Banleg, malah rintangan dan halangan menjadi pelecut dan pemacu motivasi kerja untuk lebih baik dalam membangun Kabupaten Kampar yang cemerlang, gemilang dan terbilang.

Dalam mendukung dan mewujudkan visi dan misi saudara Bupati Kampar H Jefry Noer SH, untuk menjadikan Kabupaten Kampar zero kemiskinan, zero pengangguran dan Zero rumah-rumah kumuh.

"Banleg sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun Rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk setiap tahun bersama eksekutif," terangnya.

Menurut mantan Ketua Banleg Azaidun, pada masa awal jabatan 2010, Banleg bersama eksekutif menetapkan 18 prolegda yang berasal dari eksekutif, dari 18 tersebut setelah dilakukan pembahasan lalu disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar tahun 2010 sebanyak 9 perda, dan sisanya 9 secara otomatis menjadi proglegda 2011.

Pada tahun 2011, Banleg bersama eksekutif menetapkan 32 progleda, dari 32 tersebut, setelah dilakukan pembahasan lalu disyahkan menjadi Perda Kabupaten Kampar tahun 2011 sebanyak 18 perda, dan sisanya 14 secara otomatis menjadi prolegda 2012.

Tahun 2012, Banleg bersama eksekutif menetapkan 26 progleda, dari 26 tersebut, setelah dilakukan pembahasan lalu disyahkan menjadi Perda Kabupaten Kampar tahun 2011 sebanyak 21 perda, dua diantaranya perda tentang penanggulangan fakir miskin dan perda usaha jasa layanan internet merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kampar, dan sisanya 5 secara otomatis menjadi prolegda 2013.

"Ini merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi terhadap kinerja Banleg dalam menyusun Ranperda Insiatif tersebut," ucapnya.

Jadi, kata mantan Ketua Banleg, Azaidun menyimpulkan bahwa Banleg mulai tanggal 05 Juli 2010 sampai tahun 2012, telah menyusun prolegda sebanyak 66, dan setelah dilakukan pembahasan maka disyahkan menjadi perda Kabupaten Kampar sebanyak 48 perda.

"Dan ini hampir menyamai kerja Banleg DPR-RI, sampai saat ini hanya mensyahkan UU sebanyak 65 UU," sebut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar ini.

"Kinerja Banleg, saat ini memang belumlah sebanding dengan harapan masyarakat dan orang banyak. Agar DPRD dapat berbuat lebih banyak lagi untuk rakyat Kabupaten Kampar, inilah yang dapat kami persembahkan ditenggah-tengah keterbatasan anggota Banleg," diakuinya.

Ditambahkannya, Banleg telah menyusun prolegda untuk tahun 2013, dan telah melakukan pembahasan bersama eksekutif terhadap penyusunan rencana prolegda tahun 2013.

"Dari pembahasan itu, telah terakomodir dan terinventarisir sebanyak 18 ranperda, dimana dari 18 prolegda adalah 7 diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kampar dan 11 usulan dari Eksekutif," ulasnya.

Banleg sendiri menyadari banyak yang harus dilakukan kedepannya." Dan inilah yang mampun kami lakukan, tak ada gading yang tak retak, dan kalau retak jangan sampai pecah, namun kalau pecah jadikan ukiran yang penting jangan ada yang terbuang," timpalnya. (rif)