PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan gugatan HR Mambang Mit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Riau akan dilaksanakan pagi ini (28/8/2013). Sidang ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau selaku tergugat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mambang Mit menggugat Surat Keputusan KPU Riau tertanggal 1 Juli 2013 dengan nomor 114/KPTS/KPU Prov Riau-004/VII/2013. SK tersebut berisi tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018. Karena, Mambang Mit merasa ada kekeliruan terhadap pasangan calon nomor 4, yakni Achmad-Masrul.

Tuntutan yang kedua, Mambang Mit merasa tidak pernah menandatangani salah satu syarat berkas pencalonan Achmad-Masrul ketika ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat. Untuk itu, Mambang menuding pasangan Achmad-Masrul telah melakukan kecurangan, yakni scanning tandatangannya. Oleh sebab itu, Mambang meminta KPU Riau menggugurkan Acmad-Masrul.

KPU Riau melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Selain itu, dia juga menyatakan dalam hal perkara ini, Mambang Mit tidak memiliki kepentingan hukum. "Sebab dia bukan lagi bagian dari Partai Demokrat," katanya.

Masih keterangan dari Aziun, dalam persidangangan nanti, KPU Riau juga akan didampingi kuasa hukum pasangan Achmad-Masrul, yakni Rahmat Zaini. Kehadiran Rahmat Zaini memiliki kapasitas kepentingan hukum. Karena, objek perkara yang diajukan Mambang Mit berkenaan dengan kliennya.

"Maka dari itu, dia berhak untuk melakukan interpensi hukum," kata Aziun.(san)