PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memberikan keputusan terhadap kasus perkara dugaan pemalsuan tandatangan Mambang Mit.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dewi Asimah memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Mambang Mit ditolak. Pasalnya, Majelis Hakim menilai pihak penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dengan perkara.

"Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara ini," kata Dewi.

Putusan kedua, Dewi meminta kepada Mambang untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 202.000. Karena Mambang selaku penggugat kalah dalam persidangan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Putusan yang terakhir yang dibacakan Majelis Hakim yakni mengabulkan esepsi pihak interpensi hukum II. Dimana segala sesuatu yang menjadi persyaratan Achmad-Masrul mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menjadi tanggung jawab Partai Demokrat.(san)